Minggu, 09 Maret 2014

SELUK BELUK ,MENDIRIKAN USAHA PERSEORANGAN

Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.

Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja. 

Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.

Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.

Plus minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan. 

Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.

Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).

Syarat mendirikan perusahaan perorangan
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.

Pertama, Anda sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Anda bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat. 

Kedua, untuk menyusun pembukuan, Anda perlu mencantumkan poin-poin berikut ini:
  • Keadaan kekayaan perusahaan
  • Kebutuhan perusahaan
  • Perjanjian kerja
  • Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  • Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  • Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah:
  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  • Pajak penjualan atas barang mewah
  • Pajak bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan
Sebenarnya tidak ada aturan yang mengikat dalam pendirian perusahaan perseorangan. Akan tetapi biasanya orang mengikuti prosedur berikut ini untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan.

Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, materai senilai Rp. 6000.

Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu Anda harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan , termasuk biaya modal usahanya.Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan. Jangan lupa untuk sertakan denah lokasi usaha Anda. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

0 komentar:

Entri Populer